Untuk menghadirkan pemerintahan desa inklusif, pemerintah desa harus hadir sebagai lokomotif utama dalam menggerakkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, kepemimpinan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki sifat terbuka dan mampu memfasilitasi, serta mendorong masyarakat khususunya kelompok rentan/marginal untuk berperan secara aktif dalam pembanguan desa. Sebagaimana amanah UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa harus memperhatikan seluruh warganya. Sebab, setiap warga desa berhak ikut serta aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan dibawa pemerintah desa.
Proses menuju desa inklusif bisa dilakukan melalui tata kelola pemerintahan desa yang demokratis. Salah satunya guna menciptakan dan mempersiapkan kepemimpinan berikutnya. Melalui upaya tersebut, masyarakat harus dilatih dan dididik secara nyata dalam menghadirkan, memilih, dan menghormati pemimpin yang sudah mereka pilih. Pemerintahan yang demokratis akan manjadi laboratorium untuk menciptakan masyarakat yang terbuka, berkesetaraan, dan mendukung kebebasan, serta menghargai keberadaan setiap anggota masyarakat.
Oleh karena itu, setiap pemimpin atau calon pemimpin harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola pemerintahan yang siap bekerja melayani kepentingan rakyat. Disinilah diharapkan pemerintah desa memalui tata kelola pemerintahan yang demokratis dapat menjadi laborarorium pembelajaran bagi masyarakat agar memiliki skill dan pengetahuan dalam memimpin masyarakat. Demikian pula bagi kelompok pemberdaya masyarakat, proses pemberdayaan yang dilakukan harus mempu menciptakan kader-kader yang mandiri dan mampu menjadi pemimpin di lingkungannya. Sebagaimana sejatinya proses pemberdaaan adalah sebuah proses pendidikan dan pelatihan untuk membentuk masyarakat/individu yang berdaya dan mampu menjadi penggerak.
Setiap warga masyarakat berhak ikut dan berpartisipasi dalam proses kaderisasi kepemimpinan. Pemerintah desa maupun kelompok pemberdaya masyarakat dapat memfasilitasinya melalui belajar bersama atau terlibat secara aktif dalam proses-proses menjalankan pemerintahan desa. Belajar bersama atau belajar secara langsung dalam proses pengelolaan pemerintah desa akan menjadi modal yang baik untuk menemukenali potensi yang dimiliki masyarakat. Menumbuhkan rasa memiliki, kepedulian terhadap sesama serta memiliki rencana bagi kemajuan desa. Melalui proses tersebut, diharapkan akan muncul calon-calon pemimpin yang dibutuhkan dalam menciptakan desa inklusif. Dengan demikian setiap proses harus dilakukan secara berkelanjutan dan bersama-sama oleh setiap komponen yang ada.
Peran pemimpin menjadi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan desa inklusif. Kepada desa selaku pemimpin, harus mampu mewujudkan mimpi atau cita-cita bersama yang termaktub dalam visi misi kepada desa. Keberhasilan penyelenggaraan desa inklusif akan lebih muda jika pemimpinnya memiliki sifat yang visioner dan watak pembaharu serta memiliki kepedulian pada semua lapisan masyarakat khususnya kelompok rentan/marginal.
Guna mendapatkan pemimpin desa yang mampu menyelenggarakan pemerintahan desa inklusif, harus diciptakan sebuah kondisi atau gerakan swadaya politik rakyat di desa. Masyarakat harus mampu menolak praktik-praktik politik uang dan secara swadaya atau gotong royong mengusung calon pemimpin yang dipastikan mampu menyelenggarakan pemerintahan desa inklusif. Pemimpin yang dilahirkan dari proses gerakan swadaya politik akan mudah dalam bekerja dan melakukan pembaharuan pembangunan desa. Sebab, tidak memiliki beban atau tanggungan biaya politik. Selain itu, proses swadaya politik tidak hanya selesai dengan hanya memunculkan calon pemimpin tetapi harus diimbangi dengan control atas kepemimpinan agar performa kinerjanya tetap sesuai dengan tujuan yang disepakati. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menciptakan gerakan swadaya politik masyarakat di desa:
a. Menyebarkan luaskan informasi tentang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) kepada seluruh warga desa, khususnya kelompok rentan dan kelompok marginal
b. Mendorong calon kepala desa yang berasal dari kader desa dan peduli dengan hak-hak kelompok rentan/marginal desa.
c. Mendorong warga desa lainnya untuk mendukung calon kepala desa yang peduli dengan hak-hak kelompok rentan/marginal
d. Melakukan pembahasan dan pencermatan visi misi calon kepala desa kaitannya dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa inklusif
e. Kesempatan yang sama kepada perwakilan kelompok marginal/rentan menjadi bagian dari panitia pilkades
f. Kelompok marginal/rentan memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam pengawasan proses pemungutan dan perhitungan suara dalam pilkades
2 thoughts on “Swadaya Politik Rakyat dan Pemerintahan Demokratis Menuju Desa Inklusif (1)”