Kelompok kepentingan di tiap desa memiliki latar belakang berbeda-beda. Di tujuh desa dampingan Program Agrobisnis dan Agrowisata Desa Inovatif (PADI) Komunitas Averroes sebagian besar kelompok kepentingan terdiri dari kelompok tani, pemuda, usaha mikro, keagamaan dan komunitas dusun. Masing-masing dari mereka memiliki aktivitas yang semakin hari semakin intens. Semakin tinggi aktivitas kelompok kepentingan tersebut, maka memberikan sinyal bahwa adanya progresivitas masyarakat desa dalam menentukan perubahan sosial yang dilalui melalui institusi sosial.
Kelompok Kepentingan
Manusia merupakan makhluk sosial yang lazim disebut sebagai zoon politicon. Mereka memiliki kehendak untuk berkumpul dan berkomunitas antara satu dengan yang lain. Perkumpulan didasarkan atas kesamaan-kesamaan antar anggotanya. Kesamaan tersebut sangat beragam. Di tingkat desa, komunitas terbentuk sebagian besar atas dasar kesamaan wilayah, nasib, hobi, cita-cita dan ekonomi.
Lantas, apakah komunitas dan perkumpulan yang ada di desa merupakan kelompok kepentingan? Jawabannya adalah belum tentu. David B Truman menyebutkan kelompok kepentingan merupakan kelompok pembagi sikap yang akan membuat klaim tertentu terhadap instansi pemerintah. Artinya, kelompok kepentingan memiliki orientasi kepentingan yang disampaikan kepada pemerintah desa. Lebih sederhana, Gabriel Almond menyampaikan bahwa kelompok kepentingan adalah semua organisasi yang memiliki usaha untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Dari dua definisi di atas dapat diketahui bahwa kelompok kepentingan di tingkat desa merupakan suatu perkumpulan orang dengan kesamaan misi yang memiliki pengaruh atau mempengaruhi kebijakan pemerintah desa. Komunitas warga dusun, kelompok pemuda, kelompok tani dan unit usaha merupakan kelompok kepentingan yang seringkali dijumpai di desa-desa dampingan Program Padi.
Kelompok-kelompok kepentingan di Desa Jatiarjo dan Desa Jarangan dikenali memiliki dinamika yang kompleks. Di Desa Jatiarjo didapati fakta bahwa kelompok petani, komunitas dusun dan pemuda memiliki kepentingan masing-masing dalam agenda pembangunan sektor agrobisnis dan agrowisata.
Pada sektor agrobisnis, masing-masing kelompok tani di Desa Jatiarjo memiliki program-program yang diantaranya disokong oleh donor baik dari pemerintah maupun swasta. Sebagian dari mereka mengambil peran pengaruh kepada pemerintah untuk menyalurkan bantuan pertanian kepada kelompok mereka. Selain itu, mereka juga mengharapkan akan kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap aktivitas program pertanian yang mereka jalankan. Tidak jarang diantara kelompok-kelompok ini saling berebut pengaruh dalam kebijakan pemerintah desa.
Kompleksitas kelompok kepentingan di Desa Jarangan memiliki karakter yang berbeda dengan Desa Jatiarjo. Desa yang berada di pesisir utara Kabupaten Pasuruan ini memiliki dinamika kelompok kepentingan yang terbentuk atas dasar wilayah. Potensi wisata mereka berupa Rejoso Mangrove Conservation yang berbatasan dengan Desa Patuguran mengharuskan adanya pembagian hasil dan pengelolaan yang adil. Selama ini, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menjadi kelompok kepentingan yang memiliki andil dalam berinteraksi dengan Desa Patuguran
Musyawarah
Adanya kelompok-kelompok kepentingan yang berinteraksi dengan pemerintah desa memiliki makna bahwa di desa tersebut partisipasi politik berlangsung cukup tinggi. Tingginya partisipasi politik memiliki dampak positif berupa sistem distribusi keadilan dari sumber daya yang dimiliki pemerintah desa. Akan tetapi, tingginya partisipasi politik dari kelompok kepentingan juga memiliki konsekuensi terhadap adanya resiko konflik antar kepentingan.
Musyawarah merupakan salah satu mekanisme dalam demokrasi desa untuk mempertemukan kepentingan kelompok. Dengan kegiatan ini, setidaknya terdapat kesepahaman yang diperoleh dari kepentingan masing-masing kelompok. Musyawarah membutuhkan sebuah energi yang berat. Dibutuhkan waktu dan kesabaran untuk menemukan hasil musyawarah yang akomodatif.
Di Desa Jatiarjo musyawarah antar kelompok tani dan pemuda dalam menyepakati pembagian peran dalam pembangunan sektor agorbisnis dan wisata menjadi penting untuk dilakukan. Penyamaan visi dapat menjadikan peran yang dilakukan berada pada arah yang sama. Kesepahaman visi juga dapat meminimalisir konflik dan perebutan sumber daya yang dimiliki oleh desa.
Sementara itu, di Desa Jarangan musyawarah bersama dengan Desa Patuguran dalam pengelolaan Rejoso Mangrove Conservation harus intensif dilakukan. Pembentukan institusi ekonomi yang dikelola bersama seperti Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desma). Institusi ini diharapkan mampu mengonsolidasikan kepentingan dua desa dalam mengelola wisata mangrove.
Keberadaan musyawarah telah menjadi pengetahuan lokal atau kearifan lokal di tingkat desa yang telah dilakukan secara turun temurun. Musyawarah harus dilakukan dengan substantif atau dalam artian lain tidak hanya dilakukan hanya sekadar formalitas. Undang-Undang Desa (No 6 Tahun 2014) mengakomodasi keberadaan musyawarah desa sebagai agenda formal yang harus dilakukan dalam agenda perencanaan dan evaluasi pembangunan desa. Oleh sebab itu, musyawarah menjadi agenda wajib bagi pemerintah desa untuk mengakomodasi tingginya partisipasi politik dari kelompok kepentingan yang ada di desa.